Sistem Politik & Pemerintahan Di Indonesia



Materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia yang merupakan Modul 2 dari pelaksanaan Simpul Demokrasi menjadi agenda pelaksanaan Sekolah Demokrasi V Detail materi yang dilaksanakan selama pelaksanaan 2 hari sekolah demokrasi tersebut, meliputi: Sistem Politik, Kepartaian dan Pemilu di Indonesia yang disampaikan oleh penulis modul langsung Prof. DR. Ichlasul Amal, “Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan dalam Demokrasi” yang disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc dan “Desentraliasi Sistem Pemerintahan” oleh DR. Mas’ud Said. Sedangkan materi tentang “Klasifikasi Struktur Organisasi Negara” disampaikan melalui metode diskusi kelompok yang dipandu oleh Fasilitator. Begitu pula dengan materi “Pemberdayaan DPR dalam Demokrasi” dilakukan dengan bermain peran dan diskusi kelompok.
Kegiatan dimulai pada 27 Mei 2006, Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta dari 25 orang peserta simpul demokrasi, yaitu; Ainul Yaqin, Any Rufaidah, Ari Wahyu Astuti, Azizah Hefni, Eko Budi Prasetyo, H. M. Taqrib, Hasan Abadi, Henry Wira Novianto, Isnaini Rahayu, Khofidah, M. Wahyu  Trihariadi, Samsul Arifin, Syahrotsa Rahmania, Zany Pria Romadudin, Andry Dewanto, Hikmah Bafaqih, M. Najib Ghoni, M. Nor Muhlas, Dewi Masita, dan M. Munir Aly. Peserta tetap yang tidak hadir adalah 5 orang adalah Daniel E. Molindo, Imron Rosyadi, M. Munir, Siyadi (Izin tidak hadir), dan Gunawan (izin tidak hadir karena ada pelatihan di Jakarta). Peserta tidak tetap 3 orang yang hadir diantaranya; Setyo Wahyudi, Marsudi, Anis Wahyu Harnanik. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan pembinaan suasana dengan ice breaking yang dipandu oleh fasilitator. Ice breaking yang dilakukan adalah dengan menebak identitas teman sesama peserta.


Fasilitator membagikan form kepada masing-masing peserta yang berisi pertanyaan yang terkait dengan data diri peserta, yang meliputi umur, hoby, yang disukai, yang tidak disukai dan sebagainya. Setelah peserta mengisi form tersebut, kemudian fasilitator mengumpulkan dan membagikan kembali secara acak kepada masing-masing peserta, lalu fasilitator meminta setiap peserta secara bergiliran untuk membaca form isian yang diterimanya dan menebak identitas siapakah yang tertulis dalam form yang diterimanya. Game ini dilaksanakan bertujuan untuk lebih mempererat ikatan antar peserta dengan lebih mengenal karakter masing-masing peserta di samping bertujuan untuk mencairkan suasana sebelum masuk pada materi inti.
Diskusi kelompok tentang prawacana tentang materi tentang sistem politik dan pemerintah (hal 6 dan hal 11 modul) yang dibahas oleh kelompok 1 dan materi tentang Klasifikasi Struktur Organisasi Negara dan Pemerintahan (hal 42 dan 45 modul) dibahas oleh kelompok 2. Setelah dilakukan diskusi kelompok dilakukan diskusi kelas yang dipandu oleh fasilitator dengan cara masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. Kelompok satu menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh  tidak berjalannya fungsi-fungsi Negara yang banyak diperankankan oleh eksekutif bersama legislative, dalam konteks perumusan kebijakan public actor yang paling banyak berperan justru invisible hand yaitu kelompok pemilik modal. Struktur partai politik yang lebih didominasi oleh DPP seringkali memasung otonomi yang dimiliki oleh struktur partai yang ada di daerah. Dicontohkan dalam hal ini oleh kelompok satu adalah pada saat penetapan calon Kepala Daerah. Kelompok dua mencoba menguraikan beberapa kalsifikasi terhadap bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Inti kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh kelompok dua adalah apapun bentuk Negara maupun pemerintahan, yang penting bagi rakyat adalah kesejahteraan. Peserta dari kegiatan ini sangat aktif dan respon terhadap materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia, karena materi ini sesuai dengan perpolitikan, kepartaian, dan sistem pemerintahan Indonesia. Selain itu, mayoritas peserta Sekolah Demokrasi ini adalah pelaku aktor dari berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan, sehingga bisa dikatakan tepat.
Sesi materi tentang Sistem Kepartaian dan Pemilu disampaikan oleh Prof.  Ichlasul Amal yang lebih banyak bercerita tentang kondisi empiris bagaimana implementasi sistem kepartaian Indonesia mulai sejak zaman Orde Baru dan pasca orde baru dengan sistem multi partai. Narasumber juga banyak memberikan perbandingan dengan sistem kepartaian di beberapa Negara seperti Jerman, Amerika dan Australia termasuk Sistem Pemilunya. Forum berlangsung secara dinamis dan interaktif. Beberapa pertanyaan kritis yang disampaikan peserta antara lain adalah sebagai berikut: terkait dengan sistem distrik dan proporsional kelebihan dan kelemahan, ada beberapa peserta yang memberikan ilustrasi kasus-kasus Pemilu 2004 terkait dengan keberadaan sistem distrik dan proporsional yang dilaksanakan setengah2 di Indonesia.; Tentang hak recall juga sempat menjadi perdebatan serius dalam forum tersebut, di mana disampaikan bahwa mestinya yang berhak merecall anggota DPR/D adalah konstituennya dan justru bukan DPP serta kejelasan ketentuan tentang recalling agar partai tidak seenaknya merecall anggota DPR/D; Peserta ada juga yang memberikan refleksi proses pemilu dan implementasi sistem kepartaian di Indonesia, lalu muncul pertanyaan dari berbagai sistem kepartaian dan pemilu manakah yang paling ideal?
Materi tentang bentuk Negara dan pemerintahan disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc, yang lebih banyak bicara tentang Teori Demokrasi dari masa-kemasa. Narasumber juga memberikan gambaran tentang berbagai warna dan bentuk demokrasi di berbagai Negara barat seperti Inggris, Perancis dan Amerika. Wacana yang berkembang dikalangan peserta tentang Demokrasi Pancasila serta sistem demokrasi apa yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia. Namun dari keseluruhan wacana yang berkembang selama materi ini lebih banyak mengupas pada konsepsi dasar dari prinsip-prinsip demokrasi, yang meliputi: bentuk pemerintahan banyak orang, kesatuan tiga nilai: Kemerdekaan persamaan dan persaudaraan, kompromi dan persuasi serta legitimasi berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas.
Materi Pemberdayaan DPR dalam Demokratisasi difasilitasi dalam bentuk bermain peran, dimaana peserta mensimulassikan proses pemilu dan bagaimana membangun komunikasi politik dengan konstituen. Setelah terpilih anggota legislative, maka disodorkan sebuah kasus kepada  peserta tentang pro dan kontra revisi UU Ketenagakerjaan, dimana peserta dibagi menjadi kelompok yang mewakili buruh dan pengusaha. Menyikapi kondisi tersebut, anggota legislatif terpilih diminta untuk menyikapi dengan menggali aspirasi dan serta mengambil keputusan apakah menerima atau menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Pembelajaran yang diperoleh dari proses permainan peran tersebut menggambarkan realitas kondisi parlemen di Indonesia. Pasca permainan peran diberikan pencerahan serta refleksi tentang kondisi parlemen saat ini.
Hari ditutup dengan refleksi dan evaluasi terkait perjalanan program simpul demokrasi di Kabupaten Malang yang dilakukan oleh semua peserta. Hasil evaluasi meliputi bagimana dengan tingkat partisipasi, peserta yang hadir memiliki komitmen bahwa keberadaan program ini sangat dibutuhkan oleh peserta. Kalaupun ada beberapa sesi peserta tidak hadir dikarenakan waktu yang berbenturan dengan aktivitas rutin dari peserta Simpul Demokrasi.. Sehingga muncul wacana penggantian pelaksanaan Sekolah Demokrasi dari setiap hari sabtu dan minggu menjadi dimulai hari Jumat dan Sabtu, namun berbagai pandangan dan usulan peserta tersebut tetap menyepakati jadwal semula, namun diterapkan mekanisme surat ijin bila berhalangan hadir dalam kegiatan SD. Terkait dengan materi-materi yang sudah disampaikan , menurut peserta seringkali terjadi pengulangan materi-materi yang sudah disampaikan terdahulu, contohnya seperti materi tentang bentuk Negara dan bentuk pemerintahan dalam demokrasi yang pembahasan oleh narasumber cenderung lebih banyak mengupas tema konsepsi demokrasi yang telah dibahas pada awal-awal pertemuan SD.
Sesi hari Minggu diawali dengan bina suasana, dan dilanjutkan dengan materi tentang desentraliasi yang disampaikan oleh DR Mas’ud Said. Narasumber banyak memberikan catatan-catatan perjalanan desentraliasi serta fakta-fakta empirik perkembangan desentralisasi di Indonesia. Peserta banyak juga merefleksikan proses perjalanan desentralisasi di Indonesia dengan mengutarakan berbagai penyakit desentralisasi termasuk salah satunya adalah desentralisasi korupsi.
Sekolah Demokrasi V diakhiri dengan koordinasi untuk melakukan advokasi masyarakat dan investigasi terkait dengan pencemaran limbah di Malang Selatan yang dipandu oleh salah seorang peserta sekolah, M. Najib Ghoni.

Proses Pembentukan Bumi


Sebelum itu, mari kita pahami pengertian Bumi:
Bumi adalah planet tempat tinggal seluruh makhluk hidup beserta isinya. Sebagai tempat tinggal makhluk hidup, bumi tersusun atas beberapa lapisan bumi, bahan-bahan material pembentuk bumi, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Bentuk permukaan bumi berbeda-beda, mulai dari daratan, lautan, pegunungan, perbukitan, danau, lembah, dan sebagainya. Bumi sebagai salah satu planet yang termasuk dalam sistem tata surya di alam semesta ini tidak diam seperti apa yang kita perkirakan selama ini, melainkan bumi melakukan perputaran pada porosnya (rotasi) dan bergerak mengelilingi matahari (revolusi) sebagai pusat sistem tata surya. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya siang malam dan pasang surut air laut. Oleh karena itu, proses terbentuknya bumi tidak terlepas dari proses terbentuknya tata surya kita.
Setelah memahaminya, inilah proses pembentukan bumi dari beberapa teori:
1.Theory Big bang

Teori ini adalh yang paling terkenal gan.
Berdasarkan Theory Big Bang, proses terbentuknya bumi berawal dari puluhan milyar tahun yang lalu. Pada awalnya terdapat gumpalan kabut raksasa yang berputar pada porosnya. Putaran yang dilakukannya tersebut memungkinkan bagian-bagian kecil dan ringan terlempar ke luar dan bagian besar berkumpul di pusat, membentuk cakram raksasa. Suatu saat, gumpalan kabut raksasa itu meledak dengan dahsyat di luar angkasa yang kemudian membentuk galaksi dan nebula-nebula. Selama jangka waktu lebih kurang 4,6 milyar tahun, nebula-nebula tersebut membeku dan membentuk suatu galaksi yang disebut dengan nama Galaksi Bima Sakti, kemudian membentuk sistem tata surya. Sementara itu, bagian ringan yang terlempar ke luar tadi mengalami kondensasi sehingga membentuk gumpalan-gumpalan yang mendingin dan memadat. Kemudian, gumpalan-gumpalan itu membentuk planet-planet, termasuk planet bumi.
Dalam perkembangannya, planet bumi terus mengalami proses secara bertahap hingga terbentuk seperti sekarang ini. Ada tiga tahap dalam proses pembentukan bumi, yaitu:
1. Awalnya, bumi masih merupakan planet homogen dan belum mengalami perlapisan atau perbedaan unsur.
2. Pembentukan perlapisan struktur bumi yang diawali dengan terjadinya diferensiasi. Material besi yang berat jenisnya lebih besar akan tenggelam, sedangkan yang berat jenisnya lebih ringan akan bergerak ke permukaan.
3. Bumi terbagi menjadi lima lapisan, yaitu inti dalam, inti luar, mantel dalam, mantel luar, dan kerak bumi.
Perubahan di bumi disebabkan oleh perubahan iklim dan cuaca.
2. Teori Kabut Kant-Laplace

Sejak jaman sebelum Masehi, para ahli telah banyak berfikir dan melakukan analisis terhadap gejala-gejala alam. Mulai abad ke 18 para ahli telah memikirkan proses terjadinya Bumi.
Ingatkah kamu tentang teori kabut (nebula) yang dikemukakan oleh Immanuel Kant (1755) dan Piere de Laplace (1796)? Mereka terkenal dengan Teori Kabut Kant-Laplace. Dalam teori ini dikemukakan bahwa di jagat raya terdapat gas yang kemudian berkumpul menjadi kabut (nebula). Gaya tarik-menarik antar gas ini membentuk kumpulan kabut yang sangat besar dan berputar semakin cepat. Dalam proses perputaran yang sangat cepat ini, materi kabut bagian khatulistiwa terlempar memisah dan memadat (karena pendinginan). Bagian yang terlempar inilah yang kemudian menjadi planet-planet dalam tata surya.
3. Teori Planetesimal

Seabad sesudah teori kabut tersebut, muncul teori Planetesimal yang dikemukakan oleh Chamberlin dan Moulton. Teori ini mengungkapkan bahwa pada mulanya telah terdapat matahari asal. Pada suatu ketika, matahari asal ini didekati oleh sebuah bintang besar, yang menyebabkan terjadinya penarikan pada bagian matahari. Akibat tenaga penarikan matahari asal tadi, terjadilah ledakan-ledakan yang hebat. Gas yang meledak ini keluar dari atmosfer matahari, kemudian mengembun dan membeku sebagai benda-benda yang padat, dan disebut planetesimal. Planetesimal ini dalam perkembangannya menjadi planet-planet, dan salah satunya adalah planet Bumi kita.
Pada dasarnya, proses-proses teoritis terjadinya planet-planet dan bumi, dimulai daribenda berbentuk gas yang bersuhu sangat panas. Kemudian karena proses waktu dan perputaran (pusingan) cepat, maka terjadi pendinginan yang menyebabkan pemadatan (pada bagian luar). Adapaun tubuh Bumi bagian dalam masih bersuhu tinggi.
4. Teori Pasang Surut Gas

Teori ini dikemukakan leh jeans dan Jeffreys, yakni bahwa sebuah bintang besar mendekati matahari dalam jarak pendek, sehingga menyebabkan terjadinya pasang surut pada tubuh matahari, saat matahari itu masih berada dalam keadaan gas. Terjadinya pasang surut air laut yang kita kenal di Bumi, ukuranya sangat kecil. Penyebabnya adalah kecilnya massa bulan dan jauhnya jarak bulan ke Bumi (60 kali radius orbit Bumi). Tetapi, jika sebuah bintang yang bermassa hampir sama besar dengan matahari mendekati matahari, maka akan terbentuk semacam gunung-gunung gelombang raksasa pada tubuh matahari, yang disebabkan oleh gaya tarik bintang tadi. Gunung-guung tersebut akan mencapai tinggi yang luar biasa dan membentuk semacam lidah pijar yang besar sekali, menjulur dari massa matahari tadi dan merentang kea rah bintang besar itu.
Dalam lidah yang panas ini terjadi perapatan gas-gas dan akhirnya kolom-kolom ini akan pecah, lalu berpisah menjadi benda-benda tersendiri, yaitu planet-planet. Bintang besar yang menyebabkan penarikan pada bagian-bagian tubuh matahari tadi, melanjutkan perjalanan di jagat raya, sehingga lambat laun akan hilang pengaruhnya terhadap-planet yang berbentuk tadi. Planet-planet itu akan berputar mengelilingi matahari dan mengalami proses pendinginan. Proses pendinginan ini berjalan dengan lambat pada planet-planet besar, seperti Yupiter dan Saturnus, sedangkan pada planet-planet kecil seperti Bumi kita, pendinginan berjalan relatif lebih cepat.
Sementara pendinginan berlangsung, planet-planet itu masih mengelilingi matahari pada orbit berbentuk elips, sehingga besar kemungkinan pada suatu ketika meraka akan mendekati matahari dalam jarak yang pendek. Akibat kekuatan penarikan matahari, maka akan terjadi pasang surut pada tubuh-tubuh planet yang baru lahir itu. Matahari akan menarik kolom-kolom materi dari planet-planet, sehingga lahirlah bulan-bulan (satelit-satelit) yang berputar mengelilingi planet-planet. peranan yang dipegang matahari dalam membentuk bulan-bulan ini pada prinsipnya sama dengan peranan bintang besar dalam membentuk planet-planet, seperti telah dibicarakan di atas.
5. Teori Bintang Kembar

Teori ini dikemukakan oleh seorang ahli Astronomi R.A Lyttleton. Menurut teori ini, galaksi berasal dari kombinasi bintang kembar. Salah satu bintang meledak sehingga banyak material yang terlempar. Karena bintang yang tidak meledak mempunyai gaya gravitasi yang masih kuat, maka sebaran pecahan ledakan bintang tersebut mengelilingi bintang yang tidak meledak. Bintang yang tidak meledak itu adalah matahari, sedangkan pecahan bintang yang lain adalah planet-planet yang mengelilinginya
Kesimpulan
Ada dua kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan mengenai proses terbentuknya bumi, yaitu:
1. Bumi berasal dari suatu gumpalan kabut raksasa yang meledak dahsyat, kemudian membentuk galaksi dan nebula. Setelah itu, nebula membeku membentuk galaksi Bima Sakti, lalu sistem tata surya.Bumi terbentuk dari bagian kecil ringan yang terlempar ke luar saat gumpalan kabut raksasa meledak yang mendingin dan memadat sehingga terbentuklah bumi.
2. Tiga tahap proses pembentukan bumi, yaitu mulai dari awal bumi terbentuk, diferensiasi sampai bumi mulai terbagi ke dalam beberapa zona atau lapisan, yaitu inti dalam, inti luar, mantel dalam, mantel luar, dan kerak bumi.

Litosfer dan Pedosfer


Secara etimologis, litosfer berasal dari kata lithos yang berarti batuan dan sphaera yang berarti lapisan-lapisan. Litosfer adalah kerak bumi paling luar yang terdiri dari batuan. Kandungan senyawa kimia yang paling banyak dalam litosfer adalah oksida silikon (Si02), sehingga litosfer dapat juga dinamakan lapisan silikat. Dalam pada itu, Litosfer merupakan lapisan batuan kulit bumi mengikuti bentuk bumi yang bulat dengan ketebalan kurang lebih 1.200 Km. Tebal kulit bumi tidak merata hal ini dikarenakan kulit bumi di bagian benua/dataran lebih tebal dari pada di bawah samudera. Bumi tersusun atas beberapa lapisan dimulai dari lapisan inti bumi, yaitu Barisfer, lapisan pengantara dan litosfer. Pada Litosfer terdapat juga dua lapisan yaitu lapisan sial dan sima.
Bentuk Litosfer didorong oleh tenaga yang berasal dari dalam maupun luar bumi. Dari dalam bumi (indogen) yang memberi bentuk relief di permukaan bumi disebabkan oleh tektonisme dan gempa bumi, sedangkan dari luar (eksogen) yang dapat merusak bentuk-bentuk permukaan bumi disebabkan pengikisan, pelapukan, dan pengendapan. Di samping itu juga, batuan kulit bumi dibedakan menjadi batuan beku, batuan sedimen, dan batuan metamorf. Batuan beku ialah batuan terbentuk karena magma pijar yang mendingin menjadi padat. Batuan sedimen ialah batuan beku lapuk maka bagian-bagiannya yang lepas mudah diangkat oleh air, angin,  es, dan diendapkan ditempat lain. Batuan metamorf merupakan batuan yang terbentuk disebabkan suhu dan tekanan yang tinggi dalam jangka waktu yang lama.
Di samping itu juga, terdapat lapisan Pedosfer yang secara etomologis berasal dari kata Pedos berarti tanah dan sphaera berarti lapisan-lapisan. Tanah terdiri atas empat lapisan yaitu lapisan tanah atas (topsoil), lapisan tanah bawah (subsoil), lapisan batuan induk terlapuk (regalith), dan lapisan batuan induk (bedrock). Persebaran tanah di permukaan bumi hampir dijumpai dimana-mana dan kepentingan tanah setiap manusia berbeda-beda. Apa sebenarnya arti tanah? Tanah dapat diartikan media tumbuhnya tanaman. Dengan meningkatnya pengetahuan manusia terhadap tanah maka ilmu tanah menjadi ilmu yang sangat penting serta mengelompokkan ke bidang-bidang khusus, seperti fisik tanah, kimia tanah, kesuburan tanah, dan pengawetan tanah. Salah satu hal yang perlu dikhawatirkan pada masa kini dari tanah adalah adanya degradasi lahan yang akan sangat berdampak pada kehidupan. Beberapa usaha untuk mencegah dan menanggulangi lahan kritis yaitu dengan reboisasi, penghijauan, dan pergiliran tanaman

Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa     diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang      tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang      dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang


Fungsi uang

1. Fungsi Asli a. Sebagai alat tukar (medium of change) Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang. b. Sebagai satuan hitung (unit of account) Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran. c. Sebagai penyimpan nilai (store of value) Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang. 2. Fungsi Turunan      - Sebagai alat pembayaran      - Untuk menentukan harga      - Sebagai alat pembayaran hutang      - Sebagai alat penimbun kekayaan      - Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)      - Sebagai alat untuk meningkatkan status sosial

Syarat - syarat uang

  Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang diterima di masyarakat adalah : 1.  Diterima secara umum (acceptability) 2.  Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value) 3.  Ringan dan mudah dibawa (portability) 4.  Tahan lama (durability) 5.  Kualitasnya cenderung sama (uniformity) 6.  Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity) 7.  Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility

Klasifikasi uang

1. Full bodied money i
Nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Representative full bodied money i
Uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933.
3. Credit money i
Jenis uang dimana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas. Untuk memelihara nilai sebagai barang lebih rendah daripada nilai sebagai uang maka pemerintah membatasi pencetakan uang.

Lembaga Peradilan

Salah satu unsur yang menentukan dalam penegakan hukum (law enforcement) adalah institusi pengadilan. Karena selain sebagai penentu akhir terhadap setiap konflik hukum (perkara), institusi pengadilan juga memiliki kewenangan dalam memutus sengketa yang belum ada undang-undang yang mengaturnya (yurisprudensi). Berikut ini adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia.


Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Mahkamah Agung

Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Ketua

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).


Pengadilan Militer

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :
a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.

Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Militer bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.


Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.

Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.


Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.

Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).

Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Agama

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.


Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.


Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

* Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).

Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Pengalihan Badan Peradilan
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.

atmosfer

Apa itu atmosfer? Atmosfer adalah lapisan gas yang melingkupi sebuah planet, termasuk bumi, dari permukaan planet tersebut sampai jauh di luar angkasa. Di bumi, atmosfer terdapat dari ketinggian 0km di atas permukaan tanah, sampai dengan sekitar 560 km dari atas permukaan bumi. Atmosfer tersusun atas beberapa lapisan, yang dinamai menurut fenomena yang terjadi di lapisan tersebut. Transisi antara lapisan yang satu dengan yang lain berlangsung bertahap. Studi tentang atmosfer mula-mula dilakukan untuk memecahkan masalah cuaca, fenomena pembiasan sinarmatahari saat terbit dan tenggelam, serta kelap-kelipnya bintang. Dengan peralatan yang sensitif yang dipasang di wahana luar angkasa, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang atmosfer berikut fenomena-fenomena yang terjadi di dalamnya.



Atmosfer Bumi terdiri atas nitrogen (78.17%) danoks igen (20.97%), dengan sedikit argon

Troposfer
Lapisan ini berada pada level yang terendah, campuran gasnya paling ideal untuk menopang kehidupan di bumi. Dalam lapisan ini kehidupan terlindung dari sengatan radiasi yang dipancarkan oleh benda-benda langit lain. Dibandingkan dengan lapisan atmosfer yang lain, lapisan ini adalah yang paling tipis (kurang lebih 15 kilometer dari permukaan tanah). Dalam lapisan ini, hampir semua jenis cuaca, perubahan suhu yang mendadak, angin tekanan dan kelembaban yang kita rasakan sehari-hari berlangsung. Ketinggian yang paling rendah adalah bagian yang paling hangat dari troposfer, karena permukaan bumi menyerap radiasi panas dari matahari dan menyalurkan panasnya ke udara. Biasanya, jika ketinggian bertambah, suhu udara akan berkurang secara tunak (steady), dari sekitar 17℃ sampai -52℃. Pada permukaan bumi yang tertentu, seperti daerah pegunungan dan dataran tinggi dapat menyebabkan anomali terhadap gradien suhu tersebut.
Diantara stratosfer dan troposfer terdapat lapisan yang disebut lapisan Tropopouse.

Stratosfer
Perubahan secara bertahap dari troposfer ke stratosfer dimulai dari ketinggian sekitar 11 km. Suhu di lapisan stratosfer yang paling bawah relatif stabil dan sangat dingin yaitu - 70oF atau sekitar - 57oC. Pada lapisan ini angin yang sangat kencang terjadi dengan pola aliran yang tertentu.Disini juga tempat terbangnya pesawat.Aw an tinggi jeniscir r us kadang-kadang terjadi di lapisan paling bawah, namun tidak ada pola cuaca yang signifikan yang terjadi pada lapisan ini. Dari bagian tengah stratosfer keatas, pola suhunya berubah menjadi semakin bertambah semakin naik, karena bertambahnya lapisan dengan konsentrasiozon yang bertambah. Lapisan ozon ini menyerap radiasi sinar ultra ungu. Suhu pada lapisan ini bisa mencapai sekitar 18oC pada
ketinggian sekitar 40 km. Lapisans tr atopaus e memisahkan stratosfer dengan lapisan berikutnya

Mesosfer
Kurang lebih 25 mil atau 40km diatas permukaan bumi terdapat lapisan transisi menuju lapisan mesosfer. Pada lapisan ini, suhu kembali turun ketika ketinggian bertambah, sampai menjadi sekitar - 143oC di dekat bagian atas dari lapisan ini, yaitu kurang lebih 81 km diatas permukaan bumi. Suhu serendah ini memungkinkan terjadi awannoctilucent, yang terbentuk dari kristal es.

Termosfer
Transisi dari mesosfer ke termosfer dimulai pada ketinggian sekitar 81 km. Dinamai termosfer karena terjadi kenaikan temperatur yang cukup tinggi pada lapisan ini yaitu sekitar 1982oC. Perubahan ini terjadi karena serapan radiasi sinar ultra ungu. Radiasi ini menyebabkan reaksi kimia sehingga membentuk lapisan bermuatan listrik yang dikenal dengan namaionos fer, yang dapat memantulkan gelombang radio. Sebelum munculnya era satelit, lapisan ini berguna untuk membantu memancarkan gelombang radio jarak jauh. Fenomenaaurora yang dikenal juga dengan cahaya utara atau cahaya selatan terjadi disini.

Eksosfer
Adanya refleksi cahayamatahar i yang dipantulkan oleh partikel debu meteoritik. Cahaya matahari yang dipantulkan tersebut juga disebut sebagai cahaya Zodiakal

Atmosfir bumi adalah lapisan udara yang mengelilingi atau menyelubungi bumi yang bersama-sama dengan bumi melakukan rotasi dan berevolusi mengelilingi matahari. Udara yang terkandung dalam atmosfir merupakan campuran dan kombinasi dari gas, debu dan uap air. Atmosfir berguna untuk melindungi makhluk hidup yang yang ada di muka bumi karena membantu menjaga stabilitas suhu udara siang dan malam, menyerap radiasi dan sinar ultraviolet yang sangat berbahaya bagi manusia dan makhluk bumi lainnya.

Kandungan dalam lapisan atmosfir bumi
- Nitrogen 78,17%
- Oksigen 20,97%
- Argon 0,98%
- Karbon dioksida 0,04%
- Sisanya adalah zat lain seperti kripton, neon, xenon, helium, higrom dan ozon.

Lapisan-lapisan atmosfer bumi terdiri dari :
1. Troposfer / Troposfir
Ketinggian troposfer : 0 - 15 km
Suhu lapisan troposfir : 17 - -52 derajat celcius
Kurang lebih 80% gas atmosfer berada pada bagian ini

2. Stratosfer / Stratosfir
Ketinggian stratosfer : 15 - 40 km
Suhu lapisan stratosfer : -57 derajat celcius
Lapisan ozon yang memblokir atau menahan sinar ultraviolet berada pada lapisan ini.

3. Mesosfer / Mesosfir
Ketebalan Mesosfer : 45 - 75 km
Suhu lapisan stratosfer : -140 derajat celcius
Suhu yang sangat rendah dan dingin dapat menyebabkan awan noctilucent yang terdiri atas kristal-kristal es

4. Thermosfer / Thermosfir
Ketebalan thermosfer : 75 - 100 km
Suhu lapisan stratosfer : 80 derajat celcius

5. Ionosfer / Ionosfir
Ketebalan ionosfer : 50 - 100 km
Adalah lapisan yang bersifat memantulkan gelombang radio. Karena ada penyerapan radiasi dan sinar ultra violet maka menyebabkan timbul lapisan bermuatan listrik yang suhunya menjadi tinggi.

6. Eksosfer / Eksosfir
Ketebalan eksosfer : 500 - 700 km
Suhu lapisan stratosfer : -57 derajat celcius
Tidak memiliki tekanan udara yaitu sebesar 0 cmHg
(0.9%),karbondioksida (variabel, tetapi sekitar 0.0357%), uap air, dangas lainnya. Atmosfer melindungi kehidupan dibumi dengan menyerapradias i sinarultraviolet dari matahari dan mengurangi suhu ekstrem diantara siang dan malam. 75% dari atmosfer ada dalam 11 km dari permukaan planet. Atmosfer tidak mempunyai batas mendadak, tetapi agak menipis lambat laun dengan menambah ketinggian, tidak ada batas pasti antara atmosfer dan angkasa luar.

Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
Tujuan
Fungsi
1.
2.

3.
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai  yang telah ditetapkan. Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran. Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
  • Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
  • Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
  3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi  :
  1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
  2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
  4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
  6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1.  Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan  tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya  :
  1. Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
  2. Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
  3. Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
No Machiavelli
Shang Yang
1.

2.
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak  tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik. Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata. Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.  Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
  1. Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
  2. Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.  Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a).  Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b).  Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.   Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.  Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6.  Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.  Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
  1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
  2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
  3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
  5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
  6. Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
  7. John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
  8. Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
  9. Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
  10. Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
  11. Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  12. Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial