Materi Hidrosfer

Hidrosfer berasal dari bahasa Yunani yaitu Hidros = air dan Sphere = daerah atau wilayah. Hidrosfer diartikan sebagai perairan yang mengelilingi bumi .

A. SIKLUS HIDROLOGI
Di permukaan bumi air selalu berputar menurut siklus yang terjadi. Siklus hidrologi di bagi menjadi tiga yaitu :
  1. Siklus pendek : yaitu air laut yag munguap, terkondensasi, membentuk awan dan turun hujan dilaut. Intinya air dari laut langsung kembali ke laut.
  2. Siklus sedang : yaitu penguapan air laut, sungai, rawa, atau danau terkondensasi menjadi awan, terbawa kedaratan dan turun hujan lalu mengalir ke selokan, sungai, danau, dan kembali ke laut. Intinya air dari laut, turun di darat, kembali lagi ke laut.
  3. 3. Siklus panjang : Ar laut, dan daratan, termasuk respirasi tumbuh – tumbuhan menguap menjadi awan dan hujan. Air hujan sebagian masuk ke tanah menjadi air tanah, diserap tumbuh – tumbuhan, ada yang turun hujan sebagai salju dan akan mencair sedikit demi sedikit dalam waktu yang lama dan akhirnya kembali ke laut. Intinya air dari laut, turun di puncak gunung turun sebagai air tanah, ke darat dan kembali lagi ke laut.
B. JENIS – JENIS PERAIRAN.
Perairan yang ada di permukaan bumi ada 2 yaitu perairan darat dan peraran laut.. Macam – macam perairan darat sebagai berikut :
  1. 1. Sungai













Adalah air tawar yang mengalir dari sumbernya, menempati bagian permukaan bumi yang lebih rendah  dan bermuara pada laut, danau, atau sungai lain yang lebih besar.
A.Jenis –jenis sungai yang ada sebagai berikut :
a. Berdasarkan sumbernya :
  1. Sungai mata air : sumbernya berasal dari mata air
  2. Sungai hujan : sumbernya berasal dari air hujan
  3. Sungai gletser : sumber airnya berasal dari es yang mencair
  4. Sungai campuran : sumber airnya berasal dari campuran mata air, gletser dan hujan.
b. Berdasar keadaan airnya :
  1. Sungai permanen : sepanjang tahun airnya relatif tetap besar.
  2. Sungai periodik : airnya pada musim hujan banyak sedangkan musim kemarau berkurang.
  3. Sungai episodik : airnya kering pada musim kemarau dan ada pada musim hujan.
c. Berdasarkan struktur lapisan/geologi.
  1. Sungai anteseden : sungai yang dapat mengimbangi pengangkatan batuan yang ilaluinya dan dapat mempertahankan alirannya, karena erosi sungai lebih cepat dibandingkan dengan pengangkatan batuan.
  2. Sungai epigenesa : sungai yang terus menerus mengikis batuan yang dilaluinya secara vertikal sehingga mencapai batuan induknya.
d. Berdasarkan arah alirannya.
  1. Sungai konsekuen : arah alirannya sesuai dengan kemiringan lereng yang dilaluinya.
  2. Sungai subsekuen : arah alirannya tegak lurus dengan sungai konsekuen dan muaranya pada sungai konsekuen.
  3. Sungai obsekuen : arah alirannya berlawanan arah dengan sungai konsekuen ( kemiringan lereng) dan bermuara atau anak sungai subsekuen.
  4. Sungai resekuen : arah alirannya mengikuti kemiringan lereng batuan tetapi bermuara di sungai subsekuen.
  5. Sungai insekuen : arah dan pola alirannya tidak menentu, tidak mengikuti kemiringan lereng,
B. Pola aliran sungai

1.Pola radial (menjari) di bagi menjadi dua :

a. Radial sentrifugal : arah alirannya meninggalkan pusat atau menuruni lereng/kerucut gunung.
b. Radial sentripetal : arah alirannya menuju pusat atau menuju pusat depresi / penurunan.
2.Pola pararel : pola aliran sungai berbentuk sejajar dengan sungai lainnya dan alirannya menyesuaikan dengan kemiringan lereng,
3. Pola rektangular : bentuknya siku – siku atau hampir mendekati siku – siku.
4. Pola trelis : berbentuk sirip daun, terjadi pada pegunungan lipatan.
5.  Pola dendririk : berbentuk seperti pohon dengan cabang – cabangnya.
6. Pola  Anular : pada awalnya merupakan pola radial sentrifugal, kemudian timbul sungai subsekuen, obsekuen dan resekuen.
C. DAS ( daerah aliran sungai)
DAS adalah suatu kesatuan wilayah atau kawasan yang terdiri dari satu sungai induk / besar beserta anak – anak sungainya. Contoh, Das Brantas, Das Bengawan Solo, Das Citarum dan sebagainya.
Das berfungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai daerah penangkap air hujan.
  2. Pengendali banjir pada musim hujan
  3. Penyuplai air pada musim kemarau.
Karena fungsi das yang sangat penting maka perlu pelestarian dari kerusakan dan perlu pengelolaan .
D. Meander.
Bentuk dari kelokan–kelokan sungai yang disebabkan oleh pengikisan air sungai di sebut meander. Meander di pengaruhi oleh kekuatan batuan yang dilalui aliran sungai. Dari mender ini bisa terbentuk danau tapal kuda (oxbow lake) , lebih jelasnya amati gambar berikut,
















E. Delta.
Delta merupakan pengendapan material hasil erosi yang di endapkan di muara sungai. Besarnya delta tergantung dari jumlah material batuan yang tererosi di daerah hulu sungai. Delta hanya terjadi bila sungai bermuara di pantai yang gelombangnya tidak besar, terutama dipantai utara Pulau Jawa. Delta mempunyai bentuk bermacam–macam, amati gambar berikut.
F. Danau
Danau adalah tempat berkumpulnya air pada cekungan tertentu yang berasal dari air hujan, sungai, gletser, air tanah, maupun mata air, dan sudah ada perbedaan suhu pada air tersebut.
Jenis – jenis danau sebagai berikut :
a. Berdasarkan jenis airnya.
1. Danau air asin: danau yang airnya asin, terletak didaerah panas yang intensitas penguapannya sangat besar. Contoh : Danau Merah.
2. Danau air tawar : danau yang airnya berupa air tawar, terdapat pada daerah basah (banyak hujan). Contoh : danau –danau yang ada di Indonesia ( Danau Toba, Danau Singkarak dan lain – lain)
b. Berdasarkan terjadinya
  1. Danau tektonik : terjadi karena peristiwa tektonik sehingga mengakibatkan turunnya sebagian permukaan bumi sehingga terbentuk suatu cekungan yang terisi air. Contoh: Danau toba, Danau Singkarak dan sebagainya..
  2. Danaua Vulkanik : terjadi karena air tergenang pada lubang bekas kawah gunung meletus. Contoh: Danau Kalimutu (Flores), Danau Kelud (Jawa Timur) dan sebagainya.
  3. Danau Karst : Danau yang terjadi di daerah kapaur. Terjadi akibat pengikisan kapur oleh air. Danau Karst yang berukuran kecil di sebut dolin, sedangkan yang ukuran besar disebut uvala. Contoh: danau ini banyak terdapat di pegunungan kapur Gunung Kidul Yogyakarta.
  4. Danau Glasial : terbentuk akibat dari proses erosi dan pengendapan glasial, sehingga membentk cekungan–cekungan dan terisi air. Contoh: Danau di Norwegia dan Finlandia.
  5. Danau Erosi Sungai : terbentuk dari meander sungai yang sudah sangat lama, sehingga terbentuk danau tapal kuda ( Oxbow lake).
  6. Danau bendungan atau waduk : Danau yang terbentuk karena adanya pembendungan sungai baik dari peristiwa alam maupun oleh manusia. Contoh: Waduk Karang Kates, Waduk Jati Luhur, Danau Laut Tawar (Aceh).
Danau sangat bermanfaat cukup besar bagi kehidupan manusia antara lain :
1. Sebagai sumber irigasi pertanian.
2. Sebagai tempat untuk perikanan air tawar.
3. Pembangkit tenaga listrik ( PLTA ).
4. Obyek pariwisata dan sarana olah raga.
Sedangkan upaya pelestarian danau sebagi berikut :
  1. Mengurangi erosi DAS dengan cara tidak menebang hutan sembarangan, reboisasi atau penghijauan pada tanah yang gundul.
  2. Tidak membuang limbah sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah industri pada perairan.
3. Rawa.
Rawa merupakan dataran rendah yang tergenang oleh air, baik air hujan, air tanah, maupun air sungai, yang merupakan tanah lumpur dengan kadar air cukup tinggi.
a.Ciri – ciri rawa sebagai berikut :
  1. Air bersifat asam karena selalu tergenang air.
  2. Tanaman air banyak menutupi permukaannya.
  3. Airnya keruh dan warna mendekati merah.
  4. Pada dasar rawa terdapat tanaman gambut.
b. Penggolongan rawa :
  1. Berdasar sifat airnya di bagi tiga yaitu : rawa air asin, air tawar, dan air payau.
  2. Berdasar keadaan airnya dibagi menjadi dua yaitu :
    1. Rawa pasang surut : terletak didekat sungai atau pantai yang terpengaruh oleh pasang surut sungai dan pantai.
    2. Rawa genangan: rawa yang selalu tergenang air, airnya bersifat asam.
c. Manfaat rawa :
  1. Untuk menahan dan mengurangi erosi di daerah pasang surut.
  2. Untuk areal pertanian ( sawah pasang surut)
  3. Usaha perikanan darat.
  4. Penghasil kayu bakau.
  5. Untuk pupuk dan bahan bakar dengan melalui proses pengeringan terlebih dahulu ( tanah gambut).
d.Usaha pelestarian rawa
  1. Reboisasi didaerah rawa dengan menanam tanaman air untuk menahan erosi.
  2. Tidak mencemari rawa.
  3. Tidak merusak tanaman yang ada di rawa.
4. Air Tanah.
Air tanah adalah bagian air yang berada  di bawah lapisan tanah dan berada diatas lapisan kedap air. Kedalaman air tanah tidak sama di setiap tempat, hal ini tergantung dari tebal lapisan tanah . Asal air tanah sebagian besar dari air hujan yang meresap ke dalam lapisan tanah..
a. Penggolongan air tanah.
1. Berdasarkan kedalaman airnya :
a. Air tanah dangkal : air tanah yang berada dibawah permukaan tanah dan berada diatas permukaan kedap air ( impermeabel). Air tanah ini disebut juga air freatis, contoh air ini adalah air sumur yang kita pakai sehari – hari
b.Air tanah dalam : air tanah yang berada diantara lapisan kedap air. Contoh air ini adalah air artesis, oase ( di padang pasir)
2. Berdasar asal airnya :
  1. Air vados : sember airnya berasal dari air hujan.
  2. Air Asin  : air tanah yang terdapat dipinggir pantai dan sumber airnya berasal dari resapan air laut.
  3. Air yuvenil : air berasal dari magma dan belum mengalami siklus hidrologi.
b. Manfaat air tanah.
1. Untuk keperluan rumah tangga (mandi, memasak, mencuci dan sebagainya)
2. Untuk keperluan dalam perindustrian.
3. Sebagai cadangan air bersih.
4. Berguna dalam mengikat butiran – butiran tanah.
c. Pelestarian air tanah
  1. Tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan air tanah.
  2. Mengurangi kepadatan penduduk dengan cara program keluarga berencana dan transmigrasi.
  3. Tidak merusak hutan dan menggalakkan program penghijauan.
  4. Merencanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
  5. Mencegah pembuangan limbah, baik limbah rumah tangga maupun limbah industri sehingga tidak mencemari air tanah.

Majas / Gaya Bahasa dalam Bahasa Indonesia

Majas adalah gaya bahasa dalam bentuk tulisan maupun lisan yang dipakai dalam suatu karangan yang bertujuan untuk mewakili perasaan dan pikiran dari pengarang. Majas dibagi menjadi beberapa macam, yakni majas perulangan, pertentangan, perbandingan dan pertautan. Dalam artikel ini hanya dijelaskan perbandingan dan pertentangan.

1. Gaya bahasa perbandingan
A. Majas Metafora
Majas metafora adalah gabungan dua hal yang berbeda membentuk suatu pengertian yang baru. Contoh : raja siang, kambing hitam, dll.
B. Majas Alegori
Majas alegori adalah cerita yang digunakan sebagai lambang yang digunakan untuk pendidikan. Contoh : anjing dan kucing, kelinci dan kura-kura, dsb
C. Majas Personifikasi
Majas personifikasi adalah gaya bahasa yang membuat banda mati seolah-olah hidup memiliki sifat-sifat manusia. Contoh :
- Kereta api tua itu meraung-raung di tengah kesunyian malam jumat pahing.
- awan menari-nari di angkasa
D. Majas Perumpamaan
Majas perumpamaan adalah suatu perbandingan dua hal yang berbeda, namun dinyatakan sama. Contoh :
- Bagaikan harimau pulang kelaparan
- Seperti manyulam di kain lapuk
E. Majas Antilesis
Majas antilesis adalah gaya bahasa yang membandingkan dua hal yang berlawanan. Contoh :
- Semua kebaikan ayahnya dibalas dengan keburukan yang menyakitkan.
2. Gaya Bahasa Pertentangan
A. Majas Hiperbola
Majas hiperbola adalah suatu gaya bahasa yang bersifat melebih-lebihkan. Contoh :
- Ibu itu terkejut setengah mati ketika mendengar anaknya tidak lulus ujian nasional.
B. Majas Ironi
Majas ironi adalah gaa bahasa yang bersifat menindir dengan halus. Contoh :
- Pandai sekali kau baru datang ketika rapat mau selesai
C. Majas Litotes
Majas litotes adalah gaya bahasa yang mengungkapkan sesuatu yang baik menjadi bersifat negatif. Contoh :
- Mampirlah ke gubuk saya! (padahal rumahnya besar dan mewah)

Pendekatan dan Prinsip Geografi

Geografi merupakan pengetahuan yang mempelajarai fenomena geosfer dengan menggunakan pendekatan keruangan, kelingkungan, dan kompleks wilayah. Berdasarkan definisi geografi tersebut ada dua hal penting yang perlu dipahami, yaitu:
  1. obyek studi geografi (Obyek studi geografi adalah fenomena geosfere yang meliputi litosfere, hidrosfera, biosfera, atmosfera, dan antrophosfera), dan
  2. pendekatan geografi
Mendasarkan pada obyek material ini, geografi belum dapat menunjukan jati dirinya. Sebab, disiplin ilmu lain juga memiliki obyek yang sama. Perbedaan geografi dengan disiplin ilmu lain terletak pada pendekatannya. Sejalan dengan hal itu Hagget (1983) mengemukakan tiga pendekatan, yaitu:
  1. pendekatan keruangan,
  2. pendekatan kelingkungan, dan
  3. pendekatan kompleks wilayah

a. Pendekatan Keruangan.
Pendekatan keruangan merupakan suatu cara pandang atau kerangka analisis yang menekankan eksistensi ruang sebagai penekanan. Eksisitensi ruang dalam perspektif geografi dapat dipandang dari struktur (spatial structure), pola (spatial pattern), dan proses (spatial processess) (Yunus, 1997).
Dalam konteks fenomena keruangan terdapat perbedaan kenampakan strutkur, pola dan proses. Struktur keruangan berkenaan dengan dengan elemen-elemen penbentuk ruang. Elemen-elemen tersebut dapat disimbulkan dalam tiga bentuk utama, yaitu: (1) kenampakan titik (point features), (2) kenampakan garis (line features), dan (3) kenampakan bidang (areal features).
Kerangka kerja analisis pendekatan keruangan bertitik tolak pada permasalahan susunan elemen-elemen pembentuk ruang. Dalam analisis itu dilakukan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut.
1. What? Struktur ruang apa itu?
2. Where? Dimana struktur ruang tesebut berada?
3. When? Kapan struktur ruang tersebut terbentuk sperti itu?
4. Why? Mengapa struktur ruang terbentuk seperti itu?
5. How? Bagaimana proses terbentukknya struktur seperti itu?
6. Who suffers what dan who benefits whats? Bagaimana struktur
Keruangan tersebut didayagunakan sedemikian rupa untuk kepentingan manusia. Dampak positif dan negatif dari keberadaan ruang seperti itu selalu dikaitkan dengan kepentingan manusia pada saat ini dan akan datang.
Pola keruangan berkenaan dengan distribusi elemen-elemen pembentuk ruang. Fenomena titik, garis, dan areal memiliki kedudukan sendiri-sendiri, baik secara implisit maupun eksplisit dalam hal agihan keruangan (Coffey, 1989). Beberapa contoh seperti cluster pattern, random pattern, regular pattern, dan cluster linier pattern untuk kenampakan-kenampakan titik dapat diidentifikasi (Whynne-Hammond, 1985; Yunus, 1989).
Agihan kenampakan areal (bidang) dapat berupa kenampakan yang memanjang (linier/axial/ribon); kenampakan seperti kipas (fan-shape pattern), kenampakan membulat (rounded pattern), empat persegi panjang (rectangular pattern), kenampakan gurita (octopus shape pattern), kenampakan bintang (star shape pattern), dan beberapa gabungan dari beberapa yang ada. Keenam bentuk pertanyaan geografi dimuka selalu disertakan dalam setiap analisisnya.
Proses keruangan berkenaan dengan perubahan elemen-elemen pembentuk ruang dana ruang. Oleh karena itu analisis perubahan keruangan selalu terkait dengan dengan dimensi kewaktuan (temporal dimension). Dalam hal ini minimal harus ada dua titik waktu yang digunakan sebagai dasar analisis terhadap fenomena yang dipelajari.
Kerangka analisis pendekatan keruangan dapat dicontohkan sebagai berikut.
“….belakangan sering dijumpai banjir dan tanah longsor. Bencana itu terjadi di kawasan hulu sungai Konto Pujon Malang. Bagaimana memecahkan permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan keruangan?
Untuk itu diperlukan kerangka kerja studi secara mendalam tentang kondisi alam dan masyarakat di wilayah hulu sungai Konto tersebut. Pada tahap pertama perlu dilihat struktur, pola, dan proses keruangan kawasan hulu sungai Konto tersebut. Pada tahap ini dapat diidentifikasi fenomena/obyek-obyek yang terdapat di kawasan hulu sungai Konto. Setelah itu, pada tahap kedua dapat dilakukan zonasi wilayah berdasarkan kerakteristik kelerengannya. Zonasi itu akan menghasilkan zona-zona berdasarkan kemiringannya, misalnya curam, agak curam, agak landai, landai, dan datar. Berikut pada tahap ketiga ditentukan pemanfaatan zona tersebut untuk keperluan yang tepat. Zona mana yang digunakan untuk konservasi, penyangga, dan budidaya. Dengan demikian tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatan ruang tersebut. Erosi dan tanah langsung dapat dicegah, dan bersamaan dengan itu dapat melakukan budidaya tanaman pertanian pada zona yang sesuai.
Studi fisik demikian saja masih belum cukup. Karakteristik penduduk di wilayah hulu sungai Konto itu juga perlu dipelajari. Misalnya jenis mata pencahariannya, tingkat pendidikannya, ketrampilan yang dimiliki, dan kebiasaan-kebiasaan mereka. Informasi itu dapat digunakan untuk pengembangan kawasan yang terbaik yang berbasis masyarakat setempat. Jenis tanaman apa yang perlu ditanam, bagaimana cara penanamannya, pemeliharaannya, dan pemanfaatannya. Dengan pendekatan itu terlihat interelasi, interaksi, dan intergrasi antara kondisi alam dan manusia di situ untuk memecahkan permasalahan banjir dan tanah longsor.
b. Pendekatan Kelingkungan (Ecological Approach).
Dalam pendekatan ini penekanannya bukan lagi pada eksistensi ruang, namun pada keterkaitan antara fenomena geosfera tertentu dengan varaibel lingkungan yang ada. Dalam pendekatan kelingkungan, kerangka analisisnya tidak mengkaitkan hubungan antara makluk hidup dengan lingkungan alam saja, tetapi harus pula dikaitkan dengan (1) fenomena yang didalamnya terliput fenomena alam beserta relik fisik tindakan manusia. (2) perilaku manusia yang meliputi perkembangan ide-ide dan nilai-nilai geografis serta kesadaran akan lingkungan.
Dalam sistematika Kirk ditunjukkan ruang lingkup lingkungan geografi sebagai berikut. Lingkungan geografi memiliki dua aspek, yaitu lingkungan perilaku (behavior environment) dan lingkungan fenomena (phenomena environment). Lingkungan perilaku mencakup dua aspek, yaitu pengembangan nilai dan gagasan, dan kesadaran lingkungan. Ada dua aspek penting dalam pengembangan nilai dan gagasan geografi, yaitu lingkungan budaya gagasan-gagasan geografi, dan proses sosial ekonomi dan perubahan nilai-nilai lingkungan. Dalam kesadaran lingkungan yang penting adalah perubahan pengetahuan lingkungan alam manusianya.
Lingkungan fenomena mencakup dua aspek, yaitu relik fisik tindakan manusia dan fenomena alam. Relic fisik tindakan manusia mencakup penempatan urutan lingkungan dan manusia sebagai agen perubahan lingkungan. Fenomena lingkungan mencakup produk dan proses organik termasuk penduduk dan produk dan proses anorganik.
Studi mandalam mengenai interelasi antara fenomena-fenomena geosfer tertentu pada wilayah formal dengan variabel kelingkungan inilah yang kemudian diangap sebagai ciri khas pada pendekatan kelingkungan. Keenam pertanyaan geografi tersebut selalu menyertai setiap bentuk analisis geografi. Sistematika tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
Kerangka umum analisis pendekatan kelingkungan dapat dicontohkan sebagai berikut.
Masalah yang terjadi adalah banjir dan tanah longsor di Ngroto Pujon Malang. Untuk mempelajari banjir dengan pendekatan kelingkungan dapat diawali dengan tindakan sebagai berikut. (1) mengidentifikasi kondisi fisik di lokasi tempat terjadinya banjir dan tanah longsor. Dalam identifikasi itu juga perlu dilakukan secara mendalam, termasuk mengidentifikasi jenis tanah, tropografi, tumbuhan, dan hewan yang hidup di lokasi itu. (2) mengidentifikasi gagasan, sikap dan perilaku masyarakat setempat dalam mengelola alam di lokasi tersebut. (3) mengidentifikasi sistem budidaya yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup (cara bertanam, irigasi, dan sebagainya). (4) menganalisis hubungan antara sistem budidaya dengan hasil dan dampak yang ditimbulkan. (5) mencari alternatif pemecahan atas permasalahan yang terjadi.
Dalam geografi lingkungan, pendekatan kelingungan mendapat peran yang penting untuk memahami fenomena geosfer. Dengan pendekatan itu fenomena geosfer dapat dipahami secara holistik sehingga pemecahan terhadap masalah yang timbul juga dapat dikonsepsikan secara baik.
c. Pendekatan Kompleks Wilayah
Permasalahan yang terjadi di suatu wilayah tidak hanya melibatkan elemen di wilayah itu. Permasalahan itu terkait dengan elemen di wilayah lain, sehingga keterkaitan antar wilayah tidak dapat dihindarkan. Selain itu, setiap masalah tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Faktor determinannya bersifat kompleks. Oleh karena itu ada kebutuhan memberikan analisis yang kompleks itu untuk memecahkan permasalahan secara lebih luas dan kompleks pula.
Untuk menghadapi permasalahan seperti itu, salah satu alternatif dengan menggunakan pendekatan kompleks wilayah. Pendekatan itu merupakan kombinasi antara pendekatan yang pertama dan pendekatan yang kedua. Oleh karena sorotan wilayahnya sebagai obyek bersifat multivariate, maka kajian bersifat hirisontal dan vertikal. Kajian horisontal merupakan analisis yang menekankan pada keruangan, sedangkan kajian yang bersifat vertikal menekankan pada aspek kelingkungan. Adanya perbedaan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain telah menciptakan hubungan fungsional antara unit-unit wilayah sehingga tercipta suatu wilayah, sistem yang kompleks sifatnya dan pengkajiannya membutuhkan pendekatan yang multivariate juga.
Kerangka umum analisis pendekatan kompleks wilayah dapat dicontohkan sebagai berikut.
Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana memecahkan masalah urbanisasi. Masalah itu merupakan masalah yang kompleks, melibatkan dua wilayah, yaitu wilayah desa dan kota. Untuk memecahkan masalah itu dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut.
1. menerapkan pendekatan keruangan, seperti dicontohkan pada pendekatan pertama
2. menerapkan pendekatan kelingkungan, sebagaimana dicontohkan pada pendekatan kedua
3. menganalisis keterkaitan antara faktor-faktor di wilayah desa dengan di kota
Arti Penting Pendekatan dalam Paradigma Geografi
Dalam menghampiri, menganalisis gejala dan permasalahan suatu ilmu (sains), maka diperlukan suatu metode pendekatan (approach method). Metode pendekatan inilah yang digunakan untuk membedakan kajian geografi dengan ilmu lainnya, meskipun obyek kajiannya sama. Metode pendekatan ini terbagi 3 macam bentuk pendekatan antara lain: pendekatan keruangan, pendekatan ekologi/kelingkungan dan pendekatan kewilayahan.
1. Keruangan, analisis yang perlu diperhatikan adalah penyebaran, penggunaan ruang dan perencanaan ruang. Dalam analisis peruangan dikumpulkan data ruang disuatu tempat atau wilayah yang terdiri dari data titik (point), data bidang (areal) dan data garis (line) meliputi jalan dan sungai.
2. Kelingkungan, yaitu menerapkan konsep ekosistem dalam mengkaji suatu permasalahan geografi, fenomena, gaya dan masalah mempunyai keterkaitan aspek fisik dengan aspek manusia dalam suatu ruang.
3. Kewilayahan, yang dikaji yaitu tentang penyebaran fenomena, gaya dan masalah dalam ruangan, interaksi antar/variabel manusia dan variabel fisik lingkungannya yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lainnya. Karena pendekatan kewilayahan merupakan perpaduan antara pendekatan keruangan dan kelingkungan, maka kajiannya adalah perpaduan antara keduanya.
Pendekatan keruangan, pendekatan kelingkungan dan pendekatan kewilayahan dalam kerjanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pendekatan yang terpadu inilah yang disebut pendekatan geografi. Jadi fenomena, gejala dan masalah ditinjau penyebaran keruangannya, keterkaitan antara berbagai unit ekosistem dalam ruang. Penerapan pendekatan geografi terhadap gejala dan permasalahan dapat menghasilkan berbagai alternatif-alternatif pemecahan.

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

PENGERTIAN DASAR NEGARA

Adalah pandangan filsafat mengenai negara.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.
SUBSTANSI DASAR NEGARA
Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.

Liberalisme
Sosialisme
Marxisme
Pancasila
LIBERALISME
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran
Liberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia.
Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi.
Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-
golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan
negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga
semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme
berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan
Tuhan.
PANCASILA
Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
individu maupun mahluk sosial. Yang artinya
kebebasan individu tidak merusak semangat
kerjasama antarwarga, namun kerjasama
antarwarga juga tidak boleh mematikan
kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
rakyat menjadi tujuan utama.
FUNGSI DASAR NEGARA
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Dasar partisipasi warga negara
Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai dasar negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
SIFAT KONSTITUSI
Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang
FUNGSI KONSTITUSI
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.
Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya)
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

Peradaban Awal Masyarakat Dunia

A. PROSES MIGRASI RAS PROTO MELAYU DAN DEUTERO MELAYU DI KAWASAN ASIA TENGGARA
Menurut Kern dan Von Geldern bahwa asal-usul nenek moyang bangsa Indonesia adalah bangsa Austronesia. Bangsa Austronesia masuk kepulauan Indonesia sekitar abad 2000 SM atau yang sering disebut zaman Neoliticum. Mereka masuk Indonesia melalui dua jalur atau jalan yaitu jalan barat dan jalan timur.

1. Jalan barat menempuh rute daratan Asia lalu Semenanjung Melayu dan Sumatera.
2. Jalan timur menempuh rute daratan Asia lalu Philipina dan Sulawesi.
Zaman Neolithikum hasli budayanya dibedakan menjadi dua yaitu kapak lonjong dan kapak persegi. Persebaran kapak persegi dari daratan Asia melalui jalan barat dan peninggalannya terutama di Indonesia bagian barat. Sementara kapak lonjong perseberannnya melalui jalan timur dan peninggalannya banyak
tersebar di Indonesia bagian timur. Pendukung budaya kapak persegi adalah bangsa Austronesia dan pendukung kapak lonjong adalah bangsa Papua-Melanesoide (sama-sama disebut bangsa Austronesia).
Proses migrasi berlangsung mulai tahun 2000 SM berjalan terus hingga tahun 500 SM. Sehingga hubungan dengan Asia terjalin dalam waktu yang cukup lama pada tahun 500 SM, masuk gelombang kedua yang memiliki kebudayaan lain dari pada yang lain. Mereka telah mampu mengolah logam dan membuat alat-alat dari logam. Kebudayaan logam semula adalah kebudayaan Dongsong yang masuk Indoenesia melalui jalan darat.
Hasil budayanya seperti nekara, kapak corong, kapak lonjong. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalan barat yaitu Asia melalui Thailand dan Malaysia Barat dan terus ke seluruh nusantara. Pendukung kebudayaan perunggu adalah bangsa Deutero Melayu atau Melayu Muda. Keturunan bangsa Proto Melayu atau Melayu Muda atau bangsa Austronesia adalah suku Batak, Toraja dan Papua. Adapun keturunan bangsa Deutero Melayu antara lain suku Jawa, Sumatera, Bugis.

Sistem Politik & Pemerintahan Di Indonesia



Materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia yang merupakan Modul 2 dari pelaksanaan Simpul Demokrasi menjadi agenda pelaksanaan Sekolah Demokrasi V Detail materi yang dilaksanakan selama pelaksanaan 2 hari sekolah demokrasi tersebut, meliputi: Sistem Politik, Kepartaian dan Pemilu di Indonesia yang disampaikan oleh penulis modul langsung Prof. DR. Ichlasul Amal, “Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan dalam Demokrasi” yang disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc dan “Desentraliasi Sistem Pemerintahan” oleh DR. Mas’ud Said. Sedangkan materi tentang “Klasifikasi Struktur Organisasi Negara” disampaikan melalui metode diskusi kelompok yang dipandu oleh Fasilitator. Begitu pula dengan materi “Pemberdayaan DPR dalam Demokrasi” dilakukan dengan bermain peran dan diskusi kelompok.
Kegiatan dimulai pada 27 Mei 2006, Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta dari 25 orang peserta simpul demokrasi, yaitu; Ainul Yaqin, Any Rufaidah, Ari Wahyu Astuti, Azizah Hefni, Eko Budi Prasetyo, H. M. Taqrib, Hasan Abadi, Henry Wira Novianto, Isnaini Rahayu, Khofidah, M. Wahyu  Trihariadi, Samsul Arifin, Syahrotsa Rahmania, Zany Pria Romadudin, Andry Dewanto, Hikmah Bafaqih, M. Najib Ghoni, M. Nor Muhlas, Dewi Masita, dan M. Munir Aly. Peserta tetap yang tidak hadir adalah 5 orang adalah Daniel E. Molindo, Imron Rosyadi, M. Munir, Siyadi (Izin tidak hadir), dan Gunawan (izin tidak hadir karena ada pelatihan di Jakarta). Peserta tidak tetap 3 orang yang hadir diantaranya; Setyo Wahyudi, Marsudi, Anis Wahyu Harnanik. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan pembinaan suasana dengan ice breaking yang dipandu oleh fasilitator. Ice breaking yang dilakukan adalah dengan menebak identitas teman sesama peserta.


Fasilitator membagikan form kepada masing-masing peserta yang berisi pertanyaan yang terkait dengan data diri peserta, yang meliputi umur, hoby, yang disukai, yang tidak disukai dan sebagainya. Setelah peserta mengisi form tersebut, kemudian fasilitator mengumpulkan dan membagikan kembali secara acak kepada masing-masing peserta, lalu fasilitator meminta setiap peserta secara bergiliran untuk membaca form isian yang diterimanya dan menebak identitas siapakah yang tertulis dalam form yang diterimanya. Game ini dilaksanakan bertujuan untuk lebih mempererat ikatan antar peserta dengan lebih mengenal karakter masing-masing peserta di samping bertujuan untuk mencairkan suasana sebelum masuk pada materi inti.
Diskusi kelompok tentang prawacana tentang materi tentang sistem politik dan pemerintah (hal 6 dan hal 11 modul) yang dibahas oleh kelompok 1 dan materi tentang Klasifikasi Struktur Organisasi Negara dan Pemerintahan (hal 42 dan 45 modul) dibahas oleh kelompok 2. Setelah dilakukan diskusi kelompok dilakukan diskusi kelas yang dipandu oleh fasilitator dengan cara masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. Kelompok satu menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh  tidak berjalannya fungsi-fungsi Negara yang banyak diperankankan oleh eksekutif bersama legislative, dalam konteks perumusan kebijakan public actor yang paling banyak berperan justru invisible hand yaitu kelompok pemilik modal. Struktur partai politik yang lebih didominasi oleh DPP seringkali memasung otonomi yang dimiliki oleh struktur partai yang ada di daerah. Dicontohkan dalam hal ini oleh kelompok satu adalah pada saat penetapan calon Kepala Daerah. Kelompok dua mencoba menguraikan beberapa kalsifikasi terhadap bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Inti kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh kelompok dua adalah apapun bentuk Negara maupun pemerintahan, yang penting bagi rakyat adalah kesejahteraan. Peserta dari kegiatan ini sangat aktif dan respon terhadap materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia, karena materi ini sesuai dengan perpolitikan, kepartaian, dan sistem pemerintahan Indonesia. Selain itu, mayoritas peserta Sekolah Demokrasi ini adalah pelaku aktor dari berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan, sehingga bisa dikatakan tepat.
Sesi materi tentang Sistem Kepartaian dan Pemilu disampaikan oleh Prof.  Ichlasul Amal yang lebih banyak bercerita tentang kondisi empiris bagaimana implementasi sistem kepartaian Indonesia mulai sejak zaman Orde Baru dan pasca orde baru dengan sistem multi partai. Narasumber juga banyak memberikan perbandingan dengan sistem kepartaian di beberapa Negara seperti Jerman, Amerika dan Australia termasuk Sistem Pemilunya. Forum berlangsung secara dinamis dan interaktif. Beberapa pertanyaan kritis yang disampaikan peserta antara lain adalah sebagai berikut: terkait dengan sistem distrik dan proporsional kelebihan dan kelemahan, ada beberapa peserta yang memberikan ilustrasi kasus-kasus Pemilu 2004 terkait dengan keberadaan sistem distrik dan proporsional yang dilaksanakan setengah2 di Indonesia.; Tentang hak recall juga sempat menjadi perdebatan serius dalam forum tersebut, di mana disampaikan bahwa mestinya yang berhak merecall anggota DPR/D adalah konstituennya dan justru bukan DPP serta kejelasan ketentuan tentang recalling agar partai tidak seenaknya merecall anggota DPR/D; Peserta ada juga yang memberikan refleksi proses pemilu dan implementasi sistem kepartaian di Indonesia, lalu muncul pertanyaan dari berbagai sistem kepartaian dan pemilu manakah yang paling ideal?
Materi tentang bentuk Negara dan pemerintahan disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc, yang lebih banyak bicara tentang Teori Demokrasi dari masa-kemasa. Narasumber juga memberikan gambaran tentang berbagai warna dan bentuk demokrasi di berbagai Negara barat seperti Inggris, Perancis dan Amerika. Wacana yang berkembang dikalangan peserta tentang Demokrasi Pancasila serta sistem demokrasi apa yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia. Namun dari keseluruhan wacana yang berkembang selama materi ini lebih banyak mengupas pada konsepsi dasar dari prinsip-prinsip demokrasi, yang meliputi: bentuk pemerintahan banyak orang, kesatuan tiga nilai: Kemerdekaan persamaan dan persaudaraan, kompromi dan persuasi serta legitimasi berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas.
Materi Pemberdayaan DPR dalam Demokratisasi difasilitasi dalam bentuk bermain peran, dimaana peserta mensimulassikan proses pemilu dan bagaimana membangun komunikasi politik dengan konstituen. Setelah terpilih anggota legislative, maka disodorkan sebuah kasus kepada  peserta tentang pro dan kontra revisi UU Ketenagakerjaan, dimana peserta dibagi menjadi kelompok yang mewakili buruh dan pengusaha. Menyikapi kondisi tersebut, anggota legislatif terpilih diminta untuk menyikapi dengan menggali aspirasi dan serta mengambil keputusan apakah menerima atau menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Pembelajaran yang diperoleh dari proses permainan peran tersebut menggambarkan realitas kondisi parlemen di Indonesia. Pasca permainan peran diberikan pencerahan serta refleksi tentang kondisi parlemen saat ini.
Hari ditutup dengan refleksi dan evaluasi terkait perjalanan program simpul demokrasi di Kabupaten Malang yang dilakukan oleh semua peserta. Hasil evaluasi meliputi bagimana dengan tingkat partisipasi, peserta yang hadir memiliki komitmen bahwa keberadaan program ini sangat dibutuhkan oleh peserta. Kalaupun ada beberapa sesi peserta tidak hadir dikarenakan waktu yang berbenturan dengan aktivitas rutin dari peserta Simpul Demokrasi.. Sehingga muncul wacana penggantian pelaksanaan Sekolah Demokrasi dari setiap hari sabtu dan minggu menjadi dimulai hari Jumat dan Sabtu, namun berbagai pandangan dan usulan peserta tersebut tetap menyepakati jadwal semula, namun diterapkan mekanisme surat ijin bila berhalangan hadir dalam kegiatan SD. Terkait dengan materi-materi yang sudah disampaikan , menurut peserta seringkali terjadi pengulangan materi-materi yang sudah disampaikan terdahulu, contohnya seperti materi tentang bentuk Negara dan bentuk pemerintahan dalam demokrasi yang pembahasan oleh narasumber cenderung lebih banyak mengupas tema konsepsi demokrasi yang telah dibahas pada awal-awal pertemuan SD.
Sesi hari Minggu diawali dengan bina suasana, dan dilanjutkan dengan materi tentang desentraliasi yang disampaikan oleh DR Mas’ud Said. Narasumber banyak memberikan catatan-catatan perjalanan desentraliasi serta fakta-fakta empirik perkembangan desentralisasi di Indonesia. Peserta banyak juga merefleksikan proses perjalanan desentralisasi di Indonesia dengan mengutarakan berbagai penyakit desentralisasi termasuk salah satunya adalah desentralisasi korupsi.
Sekolah Demokrasi V diakhiri dengan koordinasi untuk melakukan advokasi masyarakat dan investigasi terkait dengan pencemaran limbah di Malang Selatan yang dipandu oleh salah seorang peserta sekolah, M. Najib Ghoni.

Proses Pembentukan Bumi


Sebelum itu, mari kita pahami pengertian Bumi:
Bumi adalah planet tempat tinggal seluruh makhluk hidup beserta isinya. Sebagai tempat tinggal makhluk hidup, bumi tersusun atas beberapa lapisan bumi, bahan-bahan material pembentuk bumi, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Bentuk permukaan bumi berbeda-beda, mulai dari daratan, lautan, pegunungan, perbukitan, danau, lembah, dan sebagainya. Bumi sebagai salah satu planet yang termasuk dalam sistem tata surya di alam semesta ini tidak diam seperti apa yang kita perkirakan selama ini, melainkan bumi melakukan perputaran pada porosnya (rotasi) dan bergerak mengelilingi matahari (revolusi) sebagai pusat sistem tata surya. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya siang malam dan pasang surut air laut. Oleh karena itu, proses terbentuknya bumi tidak terlepas dari proses terbentuknya tata surya kita.
Setelah memahaminya, inilah proses pembentukan bumi dari beberapa teori:
1.Theory Big bang

Teori ini adalh yang paling terkenal gan.
Berdasarkan Theory Big Bang, proses terbentuknya bumi berawal dari puluhan milyar tahun yang lalu. Pada awalnya terdapat gumpalan kabut raksasa yang berputar pada porosnya. Putaran yang dilakukannya tersebut memungkinkan bagian-bagian kecil dan ringan terlempar ke luar dan bagian besar berkumpul di pusat, membentuk cakram raksasa. Suatu saat, gumpalan kabut raksasa itu meledak dengan dahsyat di luar angkasa yang kemudian membentuk galaksi dan nebula-nebula. Selama jangka waktu lebih kurang 4,6 milyar tahun, nebula-nebula tersebut membeku dan membentuk suatu galaksi yang disebut dengan nama Galaksi Bima Sakti, kemudian membentuk sistem tata surya. Sementara itu, bagian ringan yang terlempar ke luar tadi mengalami kondensasi sehingga membentuk gumpalan-gumpalan yang mendingin dan memadat. Kemudian, gumpalan-gumpalan itu membentuk planet-planet, termasuk planet bumi.
Dalam perkembangannya, planet bumi terus mengalami proses secara bertahap hingga terbentuk seperti sekarang ini. Ada tiga tahap dalam proses pembentukan bumi, yaitu:
1. Awalnya, bumi masih merupakan planet homogen dan belum mengalami perlapisan atau perbedaan unsur.
2. Pembentukan perlapisan struktur bumi yang diawali dengan terjadinya diferensiasi. Material besi yang berat jenisnya lebih besar akan tenggelam, sedangkan yang berat jenisnya lebih ringan akan bergerak ke permukaan.
3. Bumi terbagi menjadi lima lapisan, yaitu inti dalam, inti luar, mantel dalam, mantel luar, dan kerak bumi.
Perubahan di bumi disebabkan oleh perubahan iklim dan cuaca.
2. Teori Kabut Kant-Laplace

Sejak jaman sebelum Masehi, para ahli telah banyak berfikir dan melakukan analisis terhadap gejala-gejala alam. Mulai abad ke 18 para ahli telah memikirkan proses terjadinya Bumi.
Ingatkah kamu tentang teori kabut (nebula) yang dikemukakan oleh Immanuel Kant (1755) dan Piere de Laplace (1796)? Mereka terkenal dengan Teori Kabut Kant-Laplace. Dalam teori ini dikemukakan bahwa di jagat raya terdapat gas yang kemudian berkumpul menjadi kabut (nebula). Gaya tarik-menarik antar gas ini membentuk kumpulan kabut yang sangat besar dan berputar semakin cepat. Dalam proses perputaran yang sangat cepat ini, materi kabut bagian khatulistiwa terlempar memisah dan memadat (karena pendinginan). Bagian yang terlempar inilah yang kemudian menjadi planet-planet dalam tata surya.
3. Teori Planetesimal

Seabad sesudah teori kabut tersebut, muncul teori Planetesimal yang dikemukakan oleh Chamberlin dan Moulton. Teori ini mengungkapkan bahwa pada mulanya telah terdapat matahari asal. Pada suatu ketika, matahari asal ini didekati oleh sebuah bintang besar, yang menyebabkan terjadinya penarikan pada bagian matahari. Akibat tenaga penarikan matahari asal tadi, terjadilah ledakan-ledakan yang hebat. Gas yang meledak ini keluar dari atmosfer matahari, kemudian mengembun dan membeku sebagai benda-benda yang padat, dan disebut planetesimal. Planetesimal ini dalam perkembangannya menjadi planet-planet, dan salah satunya adalah planet Bumi kita.
Pada dasarnya, proses-proses teoritis terjadinya planet-planet dan bumi, dimulai daribenda berbentuk gas yang bersuhu sangat panas. Kemudian karena proses waktu dan perputaran (pusingan) cepat, maka terjadi pendinginan yang menyebabkan pemadatan (pada bagian luar). Adapaun tubuh Bumi bagian dalam masih bersuhu tinggi.
4. Teori Pasang Surut Gas

Teori ini dikemukakan leh jeans dan Jeffreys, yakni bahwa sebuah bintang besar mendekati matahari dalam jarak pendek, sehingga menyebabkan terjadinya pasang surut pada tubuh matahari, saat matahari itu masih berada dalam keadaan gas. Terjadinya pasang surut air laut yang kita kenal di Bumi, ukuranya sangat kecil. Penyebabnya adalah kecilnya massa bulan dan jauhnya jarak bulan ke Bumi (60 kali radius orbit Bumi). Tetapi, jika sebuah bintang yang bermassa hampir sama besar dengan matahari mendekati matahari, maka akan terbentuk semacam gunung-gunung gelombang raksasa pada tubuh matahari, yang disebabkan oleh gaya tarik bintang tadi. Gunung-guung tersebut akan mencapai tinggi yang luar biasa dan membentuk semacam lidah pijar yang besar sekali, menjulur dari massa matahari tadi dan merentang kea rah bintang besar itu.
Dalam lidah yang panas ini terjadi perapatan gas-gas dan akhirnya kolom-kolom ini akan pecah, lalu berpisah menjadi benda-benda tersendiri, yaitu planet-planet. Bintang besar yang menyebabkan penarikan pada bagian-bagian tubuh matahari tadi, melanjutkan perjalanan di jagat raya, sehingga lambat laun akan hilang pengaruhnya terhadap-planet yang berbentuk tadi. Planet-planet itu akan berputar mengelilingi matahari dan mengalami proses pendinginan. Proses pendinginan ini berjalan dengan lambat pada planet-planet besar, seperti Yupiter dan Saturnus, sedangkan pada planet-planet kecil seperti Bumi kita, pendinginan berjalan relatif lebih cepat.
Sementara pendinginan berlangsung, planet-planet itu masih mengelilingi matahari pada orbit berbentuk elips, sehingga besar kemungkinan pada suatu ketika meraka akan mendekati matahari dalam jarak yang pendek. Akibat kekuatan penarikan matahari, maka akan terjadi pasang surut pada tubuh-tubuh planet yang baru lahir itu. Matahari akan menarik kolom-kolom materi dari planet-planet, sehingga lahirlah bulan-bulan (satelit-satelit) yang berputar mengelilingi planet-planet. peranan yang dipegang matahari dalam membentuk bulan-bulan ini pada prinsipnya sama dengan peranan bintang besar dalam membentuk planet-planet, seperti telah dibicarakan di atas.
5. Teori Bintang Kembar

Teori ini dikemukakan oleh seorang ahli Astronomi R.A Lyttleton. Menurut teori ini, galaksi berasal dari kombinasi bintang kembar. Salah satu bintang meledak sehingga banyak material yang terlempar. Karena bintang yang tidak meledak mempunyai gaya gravitasi yang masih kuat, maka sebaran pecahan ledakan bintang tersebut mengelilingi bintang yang tidak meledak. Bintang yang tidak meledak itu adalah matahari, sedangkan pecahan bintang yang lain adalah planet-planet yang mengelilinginya
Kesimpulan
Ada dua kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan mengenai proses terbentuknya bumi, yaitu:
1. Bumi berasal dari suatu gumpalan kabut raksasa yang meledak dahsyat, kemudian membentuk galaksi dan nebula. Setelah itu, nebula membeku membentuk galaksi Bima Sakti, lalu sistem tata surya.Bumi terbentuk dari bagian kecil ringan yang terlempar ke luar saat gumpalan kabut raksasa meledak yang mendingin dan memadat sehingga terbentuklah bumi.
2. Tiga tahap proses pembentukan bumi, yaitu mulai dari awal bumi terbentuk, diferensiasi sampai bumi mulai terbagi ke dalam beberapa zona atau lapisan, yaitu inti dalam, inti luar, mantel dalam, mantel luar, dan kerak bumi.

Litosfer dan Pedosfer


Secara etimologis, litosfer berasal dari kata lithos yang berarti batuan dan sphaera yang berarti lapisan-lapisan. Litosfer adalah kerak bumi paling luar yang terdiri dari batuan. Kandungan senyawa kimia yang paling banyak dalam litosfer adalah oksida silikon (Si02), sehingga litosfer dapat juga dinamakan lapisan silikat. Dalam pada itu, Litosfer merupakan lapisan batuan kulit bumi mengikuti bentuk bumi yang bulat dengan ketebalan kurang lebih 1.200 Km. Tebal kulit bumi tidak merata hal ini dikarenakan kulit bumi di bagian benua/dataran lebih tebal dari pada di bawah samudera. Bumi tersusun atas beberapa lapisan dimulai dari lapisan inti bumi, yaitu Barisfer, lapisan pengantara dan litosfer. Pada Litosfer terdapat juga dua lapisan yaitu lapisan sial dan sima.
Bentuk Litosfer didorong oleh tenaga yang berasal dari dalam maupun luar bumi. Dari dalam bumi (indogen) yang memberi bentuk relief di permukaan bumi disebabkan oleh tektonisme dan gempa bumi, sedangkan dari luar (eksogen) yang dapat merusak bentuk-bentuk permukaan bumi disebabkan pengikisan, pelapukan, dan pengendapan. Di samping itu juga, batuan kulit bumi dibedakan menjadi batuan beku, batuan sedimen, dan batuan metamorf. Batuan beku ialah batuan terbentuk karena magma pijar yang mendingin menjadi padat. Batuan sedimen ialah batuan beku lapuk maka bagian-bagiannya yang lepas mudah diangkat oleh air, angin,  es, dan diendapkan ditempat lain. Batuan metamorf merupakan batuan yang terbentuk disebabkan suhu dan tekanan yang tinggi dalam jangka waktu yang lama.
Di samping itu juga, terdapat lapisan Pedosfer yang secara etomologis berasal dari kata Pedos berarti tanah dan sphaera berarti lapisan-lapisan. Tanah terdiri atas empat lapisan yaitu lapisan tanah atas (topsoil), lapisan tanah bawah (subsoil), lapisan batuan induk terlapuk (regalith), dan lapisan batuan induk (bedrock). Persebaran tanah di permukaan bumi hampir dijumpai dimana-mana dan kepentingan tanah setiap manusia berbeda-beda. Apa sebenarnya arti tanah? Tanah dapat diartikan media tumbuhnya tanaman. Dengan meningkatnya pengetahuan manusia terhadap tanah maka ilmu tanah menjadi ilmu yang sangat penting serta mengelompokkan ke bidang-bidang khusus, seperti fisik tanah, kimia tanah, kesuburan tanah, dan pengawetan tanah. Salah satu hal yang perlu dikhawatirkan pada masa kini dari tanah adalah adanya degradasi lahan yang akan sangat berdampak pada kehidupan. Beberapa usaha untuk mencegah dan menanggulangi lahan kritis yaitu dengan reboisasi, penghijauan, dan pergiliran tanaman

Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa     diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang      tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang      dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang


Fungsi uang

1. Fungsi Asli a. Sebagai alat tukar (medium of change) Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang. b. Sebagai satuan hitung (unit of account) Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran. c. Sebagai penyimpan nilai (store of value) Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang. 2. Fungsi Turunan      - Sebagai alat pembayaran      - Untuk menentukan harga      - Sebagai alat pembayaran hutang      - Sebagai alat penimbun kekayaan      - Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)      - Sebagai alat untuk meningkatkan status sosial

Syarat - syarat uang

  Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang diterima di masyarakat adalah : 1.  Diterima secara umum (acceptability) 2.  Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value) 3.  Ringan dan mudah dibawa (portability) 4.  Tahan lama (durability) 5.  Kualitasnya cenderung sama (uniformity) 6.  Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity) 7.  Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility

Klasifikasi uang

1. Full bodied money i
Nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Representative full bodied money i
Uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933.
3. Credit money i
Jenis uang dimana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas. Untuk memelihara nilai sebagai barang lebih rendah daripada nilai sebagai uang maka pemerintah membatasi pencetakan uang.

Lembaga Peradilan

Salah satu unsur yang menentukan dalam penegakan hukum (law enforcement) adalah institusi pengadilan. Karena selain sebagai penentu akhir terhadap setiap konflik hukum (perkara), institusi pengadilan juga memiliki kewenangan dalam memutus sengketa yang belum ada undang-undang yang mengaturnya (yurisprudensi). Berikut ini adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia.


Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Mahkamah Agung

Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Ketua

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).


Pengadilan Militer

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :
a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.

Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Militer bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.


Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.

Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.


Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.

Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).

Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Agama

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.


Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.


Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

* Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).

Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Pengalihan Badan Peradilan
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.

atmosfer

Apa itu atmosfer? Atmosfer adalah lapisan gas yang melingkupi sebuah planet, termasuk bumi, dari permukaan planet tersebut sampai jauh di luar angkasa. Di bumi, atmosfer terdapat dari ketinggian 0km di atas permukaan tanah, sampai dengan sekitar 560 km dari atas permukaan bumi. Atmosfer tersusun atas beberapa lapisan, yang dinamai menurut fenomena yang terjadi di lapisan tersebut. Transisi antara lapisan yang satu dengan yang lain berlangsung bertahap. Studi tentang atmosfer mula-mula dilakukan untuk memecahkan masalah cuaca, fenomena pembiasan sinarmatahari saat terbit dan tenggelam, serta kelap-kelipnya bintang. Dengan peralatan yang sensitif yang dipasang di wahana luar angkasa, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang atmosfer berikut fenomena-fenomena yang terjadi di dalamnya.



Atmosfer Bumi terdiri atas nitrogen (78.17%) danoks igen (20.97%), dengan sedikit argon

Troposfer
Lapisan ini berada pada level yang terendah, campuran gasnya paling ideal untuk menopang kehidupan di bumi. Dalam lapisan ini kehidupan terlindung dari sengatan radiasi yang dipancarkan oleh benda-benda langit lain. Dibandingkan dengan lapisan atmosfer yang lain, lapisan ini adalah yang paling tipis (kurang lebih 15 kilometer dari permukaan tanah). Dalam lapisan ini, hampir semua jenis cuaca, perubahan suhu yang mendadak, angin tekanan dan kelembaban yang kita rasakan sehari-hari berlangsung. Ketinggian yang paling rendah adalah bagian yang paling hangat dari troposfer, karena permukaan bumi menyerap radiasi panas dari matahari dan menyalurkan panasnya ke udara. Biasanya, jika ketinggian bertambah, suhu udara akan berkurang secara tunak (steady), dari sekitar 17℃ sampai -52℃. Pada permukaan bumi yang tertentu, seperti daerah pegunungan dan dataran tinggi dapat menyebabkan anomali terhadap gradien suhu tersebut.
Diantara stratosfer dan troposfer terdapat lapisan yang disebut lapisan Tropopouse.

Stratosfer
Perubahan secara bertahap dari troposfer ke stratosfer dimulai dari ketinggian sekitar 11 km. Suhu di lapisan stratosfer yang paling bawah relatif stabil dan sangat dingin yaitu - 70oF atau sekitar - 57oC. Pada lapisan ini angin yang sangat kencang terjadi dengan pola aliran yang tertentu.Disini juga tempat terbangnya pesawat.Aw an tinggi jeniscir r us kadang-kadang terjadi di lapisan paling bawah, namun tidak ada pola cuaca yang signifikan yang terjadi pada lapisan ini. Dari bagian tengah stratosfer keatas, pola suhunya berubah menjadi semakin bertambah semakin naik, karena bertambahnya lapisan dengan konsentrasiozon yang bertambah. Lapisan ozon ini menyerap radiasi sinar ultra ungu. Suhu pada lapisan ini bisa mencapai sekitar 18oC pada
ketinggian sekitar 40 km. Lapisans tr atopaus e memisahkan stratosfer dengan lapisan berikutnya

Mesosfer
Kurang lebih 25 mil atau 40km diatas permukaan bumi terdapat lapisan transisi menuju lapisan mesosfer. Pada lapisan ini, suhu kembali turun ketika ketinggian bertambah, sampai menjadi sekitar - 143oC di dekat bagian atas dari lapisan ini, yaitu kurang lebih 81 km diatas permukaan bumi. Suhu serendah ini memungkinkan terjadi awannoctilucent, yang terbentuk dari kristal es.

Termosfer
Transisi dari mesosfer ke termosfer dimulai pada ketinggian sekitar 81 km. Dinamai termosfer karena terjadi kenaikan temperatur yang cukup tinggi pada lapisan ini yaitu sekitar 1982oC. Perubahan ini terjadi karena serapan radiasi sinar ultra ungu. Radiasi ini menyebabkan reaksi kimia sehingga membentuk lapisan bermuatan listrik yang dikenal dengan namaionos fer, yang dapat memantulkan gelombang radio. Sebelum munculnya era satelit, lapisan ini berguna untuk membantu memancarkan gelombang radio jarak jauh. Fenomenaaurora yang dikenal juga dengan cahaya utara atau cahaya selatan terjadi disini.

Eksosfer
Adanya refleksi cahayamatahar i yang dipantulkan oleh partikel debu meteoritik. Cahaya matahari yang dipantulkan tersebut juga disebut sebagai cahaya Zodiakal

Atmosfir bumi adalah lapisan udara yang mengelilingi atau menyelubungi bumi yang bersama-sama dengan bumi melakukan rotasi dan berevolusi mengelilingi matahari. Udara yang terkandung dalam atmosfir merupakan campuran dan kombinasi dari gas, debu dan uap air. Atmosfir berguna untuk melindungi makhluk hidup yang yang ada di muka bumi karena membantu menjaga stabilitas suhu udara siang dan malam, menyerap radiasi dan sinar ultraviolet yang sangat berbahaya bagi manusia dan makhluk bumi lainnya.

Kandungan dalam lapisan atmosfir bumi
- Nitrogen 78,17%
- Oksigen 20,97%
- Argon 0,98%
- Karbon dioksida 0,04%
- Sisanya adalah zat lain seperti kripton, neon, xenon, helium, higrom dan ozon.

Lapisan-lapisan atmosfer bumi terdiri dari :
1. Troposfer / Troposfir
Ketinggian troposfer : 0 - 15 km
Suhu lapisan troposfir : 17 - -52 derajat celcius
Kurang lebih 80% gas atmosfer berada pada bagian ini

2. Stratosfer / Stratosfir
Ketinggian stratosfer : 15 - 40 km
Suhu lapisan stratosfer : -57 derajat celcius
Lapisan ozon yang memblokir atau menahan sinar ultraviolet berada pada lapisan ini.

3. Mesosfer / Mesosfir
Ketebalan Mesosfer : 45 - 75 km
Suhu lapisan stratosfer : -140 derajat celcius
Suhu yang sangat rendah dan dingin dapat menyebabkan awan noctilucent yang terdiri atas kristal-kristal es

4. Thermosfer / Thermosfir
Ketebalan thermosfer : 75 - 100 km
Suhu lapisan stratosfer : 80 derajat celcius

5. Ionosfer / Ionosfir
Ketebalan ionosfer : 50 - 100 km
Adalah lapisan yang bersifat memantulkan gelombang radio. Karena ada penyerapan radiasi dan sinar ultra violet maka menyebabkan timbul lapisan bermuatan listrik yang suhunya menjadi tinggi.

6. Eksosfer / Eksosfir
Ketebalan eksosfer : 500 - 700 km
Suhu lapisan stratosfer : -57 derajat celcius
Tidak memiliki tekanan udara yaitu sebesar 0 cmHg
(0.9%),karbondioksida (variabel, tetapi sekitar 0.0357%), uap air, dangas lainnya. Atmosfer melindungi kehidupan dibumi dengan menyerapradias i sinarultraviolet dari matahari dan mengurangi suhu ekstrem diantara siang dan malam. 75% dari atmosfer ada dalam 11 km dari permukaan planet. Atmosfer tidak mempunyai batas mendadak, tetapi agak menipis lambat laun dengan menambah ketinggian, tidak ada batas pasti antara atmosfer dan angkasa luar.

Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
Tujuan
Fungsi
1.
2.

3.
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai  yang telah ditetapkan. Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran. Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
  • Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
  • Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
  3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi  :
  1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
  2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
  4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
  6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1.  Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan  tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya  :
  1. Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
  2. Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
  3. Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
No Machiavelli
Shang Yang
1.

2.
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak  tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik. Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata. Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.  Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
  1. Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
  2. Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.  Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a).  Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b).  Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.   Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.  Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6.  Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.  Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
  1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
  2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
  3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
  5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
  6. Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
  7. John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
  8. Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
  9. Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
  10. Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
  11. Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  12. Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial